Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Selain Bos PT Duta Palma Surya Darmadi, KPK Juga Terbitkan SP3 Kasus Eks Bupati Kotawaringin Timur



HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selain bos PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi (SH). Sama seperti Surya Darmadi, Supian Hadi juga lolos dari jeratan hukum. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang menjerat Supian Hadi. SP3 diterbitkan lembaga antikorupsi sejak Juli 2024 berdasarkan keputusan pimpinan. 

“Ya satu lagi perkara atas nama tersangka SH sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” ucap Tessa, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (13/8). 

Dikatakan Tessa, pengusutan kasus itu dihentikan lantaran pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup. Adapun bukti yang tidak cukup itu terkait perhitungan kerugian negara. 

“Dikarenakan untuk pembuktian kepada yang bersangkutan dianggap tidak cukup terkait perhitungan kerugian negaranya,” ujar Tessa. 

“Atas petunjuk tersebut dilakukan ekspose dan keputusannya adalah dilakukan Penghentian Penyidikan,” ditambahkan Tessa. 

Supian Hadi sebelumnya ditetapkan tersangka 

kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan, sejak Februari 2019. Selama periode 2010-2015, Supian Hadi diduga merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.

Saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, Supian langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut. 

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Selain merugikan negara, KPK saat itu juga menduga jika Supian Hadi telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut meIalui pihak lain, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1.350.000.000, dan uang sebesar Rp 500 juta. 

Atas perbuatannya, KPK menjerat Supian Hadi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terkait Surya Darmadi, sambung Tessa, SP3 diterbitkan oleh pihaknya pada Juni 2024. Keputusan penerbitan SP3 atas kasus yang menjerat Surya Darmadi itu merupakan buntut dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Suheri Terta (ST) oleh Mahkamah Agung (MA). Suheri Terta merupakan kaki tangan Surya Darmadi. 

“KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan perkara atas nama SD. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” tutur Tessa. 

Dalam SP3 SD itu disebutkan, penghentian kasus itu sejak 14 Juni 2024 dengan alasan tidak cukup bukti. Surya lepas dari jerat hukum pidana sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. 

Adapun Surya Darmadi sebelumnya dijerat oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

“Jadi, akibat dari putusan hakim tersebut, PK tersebut sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK. Atas putusan bebas dari saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD,” tutur Tessa. 

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Santri Habib Rizieq Disiram Air Panas Seniornya Sendiri, Kasus Ditangani Polres Bogor

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz...

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru