HOLOPIS.COM, JAKARTA – PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) mengeluarkan putusan terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” isi petikan putusan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (14/8).
Majelis hakim PTUN dalam putusan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT juga memerintahkan agar surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut petikan putusan.
Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula,” katanya.