HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Waskita Karya (Persero) ternyata mensubkontrakkan pekerjaan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung rasuah kepada perusahaan lainnya. Langkah PT Wijaya Karya mensubkontrakkan pekerjaan itu saat ini sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Main projectnya dikerjakan WK. Ada subkontraktor lain. Disubkon,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, (13/8). 

Tessa menjawab diplomatis saat disinggung apakah langkah mensubkontrakkan pekerjaan oleh perusahaan pelat merah bidang konstruksi tersebut melanggar aturan atau tidak. Yang jelas, ditegaskan Tessa, hal tersebut menjadi salah satu yang didalami penyidik KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Shelter Tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.

“Iya itu masih didalami sama penyidiknya, apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak. Nanti kita cek,” tegas Tessa. 

Tessa juga tak mau menjawab lebih saat disinggung soal adanya dugaan korupsi dalam proses subkontrak tersebut. Tessa hanya menegaskan pengusutan saat ini karena adanya perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara.

“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka yang berakibat timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan shelter tsunami,” ujar Tessa.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN. Berdasarkan informasi, dua tersangka itu yakni, Aprialely Nirmala selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Agus Herijanto selaku Project Manager (PM) atau Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Saat proyek itu berlangsung, Aprialely Nirmala menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB.

Adapun proyek tersebut memakan anggaran hingga Rp 20 miliar. Sementara untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp 19 miliar dan masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.

Anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi ini berasal dari Kementerian PUPR dan PT Waskita Karya (Persero) menjadi kontraktor. Modus yang diduga terjadi adalah menurunkan kualitas pembangunan.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Lembaga antikorupsi juga sedang mendalami dugaan keterlibatan salah satu perusahaan plat merah bidang konstruksi itu dalam sengkarut dugaan rasuah ini. 

Selain itu, Penyidik KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan pengecekan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengecekan secara langsung itu terkait upaya perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.