Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Tersangka baru itu yakni mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Bangka Belitung (Babel), Supianto (SPT). 

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers, di gedung Kejagung, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (13/8).

Dikatakan Hari, penetapan tersangka Supianto berdasarkan keterangan para saksi. Selain itu, berdasarkan alat bukti yang cukup. 

“Sehingga jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang termasuk 1 tersangka dalam perkara obstruction of justice,” tutur Harli. 

Dalam perkara ini, Supianto diduga bersekongkol dengan berbagai pihak dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selain itu, diduga Supianto juga tidak menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi saat menjabat Plt Kadis ESDM Babel. 

Supianto dengan jabatan yang diemban saat itu seharusnya bisa melakukan evaluasi atau bahkan tidak menyetujui IUP tambang tersebut.

“Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020,” ucap Hari. 

Atas dugaan perbuatannya, Supianto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Supianto langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

“Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 – 1 September 2024,” ujar Harli.

Mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol, Supianto tampak menutup wajah dengan kedua tangannya sembari menangis saat digelandang petugas ke mobil tahanan. Supianto mengklaim dirinya tak bersalah dan hanya dijadikan kambing hitam dalam kasus itu. 

“Saya nggak salah. Saya dikambinghitamkan,” tutur Supianto.