Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyanyi David Bayu tak pernah berhenti menemani anaknya, AD yang saat ini menjadi korban revenge porn dari mantan kekasihnya yang berinisial AP. Setelah AD beberapa waktu lalu mengakui bahwa sosok wanita di video porno yang tersebar adalah dirinya, David tetap tak melepas genggaman tangan anaknya saat keluar masuk kantor polisi untuk menjalani proses hukum.

David pun berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil menangkap pelaku, dan pelayanannya yang cepat dan nyaman dalam menghadapi kasus putrinya.

“Saya berterima kasih pada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Subdit Cyber yang berhasil menangkap pelaku. Selama proses, pelayanannya juga nyaman. Saya di sini hanya mendampingi putri saya sebagai seorang bapak,” kata David, dikutip Holopis.com, Rabu (14/8).

David mengatakan saat ini ia akan lebih fokus terhadap kesehatan mental putrinya.  Tak hanya itu, sebagai orang tua yang peduli dengan anaknya, David meminta orang tua lain agar bisa lebih menjaga anak-anak mereka.

“Selalu jaga anak kalian, dekat dengan anak selalu ya, mungkin itu,” kata David.

Karena terus mendampingi putrinya, David menjelaskan bahwa anaknya sebenarnya ingin ikut angkat bicara, namun saat ini anaknya belum punya nyali yang cukup untuk berbicara di hadapan awak media.

“Dia pengin speak up, tapi dia belum punya nyali untuk itu karena memang banyak yang senasib seperti putriku di luar sana,” kata David Bayu.

Pelaku Sudah Ditangkap

Mantan kekasih AD yang berinisial AP yang diduga menyebarkan video porno tersebut pun sudah ditangkap polisi. AP pun langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa AP memiliki niat yang sangat tidak baik dengan menyebarkan video asusilanya dengan AD. Hal ini membuat AP bisa dijerat pidana.

“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD, ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” kata Ade.

Sebagai informasi, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.