Berita Holopis HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat tersangka bos PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK, Surya Darmadi lolos jeratan hukum atas kasus tersebut.

“SP3-nya benar,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Senin (12/8).

Penghentian kasus itu mengemuka dari Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024 yang beredar dikalangan awak media.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu itu disebutkan, penghentian kasus itu sejak 14 Juni 2024 dengan alasan tidak cukup bukti.

Surya lepas dari jerat hukum pidana sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP

Adapun Kuasa Hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, membenarkan informasi tersebut. Maqdir turut mengirim SP3 yang diterima dari KPK.

“Kalau surat di atas saya belum tahu,” kata Tessa.