HOLOPIS.COM, KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024, dengan total 1.804.784 pemilih.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menyatakan bahwa proses rekapitulasi dan penetapan DPS untuk Pilkada 2024 telah selesai pada 11 Agustus 2024.

“Dari 30 kecamatan, 309 desa, dan kelurahan, terdapat 3.793 TPS dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 905.515 dan pemilih perempuan sebanyak 988.269. Jadi total DPS di Karawang mencapai 1.804.784 pemilih,” ujar Mari kepada Holopis.com, Senin (12/8).

Menurut Mari, jumlah DPS ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. “Jumlahnya pasti naik. Berdasarkan DPT saat pemilu kemarin, angkanya sekitar 1.779.307. Jadi ada kenaikan signifikan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan DPS ini telah melalui tahapan dan proses panjang. Mulai dari pencocokan dan penelitian DP4 di akhir Mei, pemetaan TPS, hingga pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan mulai 24 Juni hingga 24 Juli.

“Prosesnya melibatkan pencocokan dan penelitian untuk memastikan apakah data pemilih masih valid, apakah pemilih masih berdomisili di Karawang, dan memastikan mereka masih hidup,” jelas Mari.

Namun, dia menegaskan bahwa masih ada tahapan lebih lanjut setelah DPS ditetapkan. Tahapan tersebut meliputi penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan akhirnya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 September 2024 mendatang.

“Kami masih akan melakukan pemutakhiran data, karena kemungkinan adanya pemilih ganda atau pemilih yang berpindah antar-kabupaten masih ada. Karena perpindahan penduduk sangat dinamis, tentu kami perlu terus memutakhirkan data,” terangnya.

Dalam proses penetapan DPS ini, KPU Karawang juga menemukan 322 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Menurut Mari, pemilih ganda ini terdeteksi melalui pendeteksian ganda antar desa dan kecamatan di Kabupaten Karawang.

“Jumlah pemilih ganda sebanyak 322 tersebut telah disesuaikan, disinkronisasi, dan difinalisasi pada rekap data DPS di pleno tingkat PPK,” jelasnya.

Sementara itu, Mari juga menyampaikan bahwa KPU Karawang akan menghadapi pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024.

“Jadi, bulan ini kita akan fokus pada proses pencalonan,” pungkasnya.