Kamis, 19 September 2024
Kamis, 19 September 2024

Kalau Mau Husnul Khatimah Jokowi Harus Batalkan PP Perusak Mental Anak Bangsa

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Umum MUI Pusat, Din Syamsuddin mengatakan bahwa ada persoalan serius yang dilakukan oleh pemerintah dalam menerbitkan sebuah regulasi.

Yakni tentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 jelang lengser sungguh merupakan anti klimak bagi rezim Presiden Jokowi,” kata Din dalam siaran persnya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/8).

Din pun menilai bahwa PP tersebut justru sangat bertentangan dengan slogan revolusi mental di awal masa kepresidenan Jokowi. Bahkan salah satu poin di Pasal 103 telah menunjukkan dekonstruksi mental, yakni pengrusakan mental anak-anak bangsa. 

“PP itu yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar, dan pembolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi,” ujarnya.

Din yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini mengingatkan, bahwa di dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan tujuan pendidikan nasional antara lain adalah mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia. 

Apalagi jika dikaitkan dengan UUD 1945 yg memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada ketuhanan yang maha esa. 

“Maka kebijakan Presiden Jokowi tersebut, selain tidak bijak juga merusak,” tegas Din.

Oleh sebab itu, ia pun mengharapkan agar Jokowi segera menyadari kesalahan besarnya dalam konteks PP Kesehatan ini.

Jangan sampai justru PP tersebut memberikan peluang gangguan turbulensi politik di akhir masa jabatan Jokowi sebagak Presiden.

“Masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut. Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/ kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekwensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Korupsi CSR BI dan OJK, KPK : Untuk Kepentingan Pribadi

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah...

KPK Dalami Tan Paulin di Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dan Aliran Uang Rita Widyasari

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami...

Teroris Papua Ajukan Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Teroris Papua dikabarkan kembali mengajukan proposal penawaran untuk pembebasan pilot Susi Air yang telah lebih dari satu tahun disandera.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru