HOLOPIS.COM, KARAWANG – Terdakwa kasus anak gugat ibu kandung di Karawang atas nama Kusumayati belum juga ditahan. Pasalnya hingga saat ini tak ada informasi resmi terkait status penahanan terdakwa Kusumayati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang Albert Dwiputra Sianipar meminta masyarakat sabar untuk melihat hasil persidangan, karena saat ini persidangan masih berjalan.

“Iya ini kan persidangan masih berjalan, kami minta masyarakat untuk bersabar, siapa sih yang tidak gemas melihat kasus ini,” kata Albert kepada media, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (11/8).

Mengenai status penahanan terdakwa, Albert mengaku tidak ada informasi resmi terkait status penanganan terdakwa, saat perkara dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan.

“Untuk status penahanan terdakwa, kita sebenarnya hanya meneruskan saja, kalau dicek di sistem kita terdakwa ini memang tidak ditahan sejak dari kepolisian, dan Kejaksaan, bahkan kita di PN,” kata dia.

Ketika ditanya soal alasan tidak ditahan, Albert hanya menjelaskan bahwa, sat ini sedang proses sidang, dan majelis tidak bisa memberikan pernyataan apapun sebelum ada putusan.

“Ini kan sidang masih berjalan, semuanya hanya menerka-nerka karena belum ada putusan, makanya tunggu putusan, hakim itu pasif yah. Majelis pun pasti gak mau memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara, karena kita memang didesain seperti itu,” imbuhnya.

Albert juga tidak keberatan jika masyarakat melaporkan kelakuan hakim dalam perkara ini ke Komisi Yudisial (KY). 

“Iya silakan (mau melaporkan ke KY), bukan hanya se-Indonesia, seluruh dunia juga bisa mengawasi proses persidangan ini, karena ini kan persidangannya terbuka,” ucap Albert.

Ia juga memastikan, jika sikap terdakwa Kusumayati tidak kooperatif dan tidak mematuhi imbauan majelis hakim, pihak pengadilan bisa mengambil sikap untuk memerintahkan penahanan.

“Iya kalau terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis, dan tindakan itu merugikan. Kami bisa memerintahkan untuk terdakwa ini supaya ditahan,” tegasnya.

Sementara itu, aktivis hukum, Iing Irwansyah juga menanggapi terkait ramainya kasus anak gugat ibu kandung yang berjalan saat ini, ia mengikuti perkembangan mulai dari awal pemberitaan kasus tersebut.

“Ini kasus sangat unik, bukan hanya menyangkut hubungan ibu dan anak, tapi yang unik adalah terdakwa ini jadi orang istimewa menurut saya. Dia bisa kesana kemari tanpa dilakukan penahanan,” kata Iing.

Padahal, kata Iing kasus ini merupakan kasus pidana dengan Pasal 263 KUHP yang artinya terdakwa terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, selama proses hukum ini berlangsung tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Ini pasalnya 263 yah, tahu dong ancamannya gimana, tapi mulai dari tahap 1, tahap 2, tahap 3 leluasa sekali gak ditahan-tahan. Masih ingat kasus nenek Minah yang maling 3 buah Kakao untuk makan, selama diproses dia dibui, dan divonis hukuman 1,5 bulan. Lah ini kriminal pemalsu tanda tangan liar-liar saja,” kata dia.

Belum lagi, kata Iing, kabar sang hakim sempat melakukan mediasi agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara perdamaian (RJ) antar pelapor dan terdakwa, padahal hal itu tidak menjadi kewenangan majelis hakim, karena Pengadilan adalah tempat orang mencari perdaiaman.

“Minggu kemarin di sidang ketiga katanya majelis hakim menjadwalkan mediasi yah, lihat dong kontruksi hukumnya, RJ sebenarnya hanya untuk ancaman hukuman kurang dari dua tahun dan hukum pidana tidak mengenal belas kasihan, dan lagi ini RJ atau apa namanya mediasi kok di pengadilan, sebenarnya RJ ini produk siapa? Polisi, Jaksa, atau Hakim? Seharusnya di Jaksa dong karena Pengadilan ini tempat orang mencari keadilan,” pungkasnya.