HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono memastikan bahwa mundurnya Airlangga Hartarto dari posisi sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar merupakan keputusan pribadi.

“Tidak ada tekanan, partai tidak menekan dia. Jadi, dari keinginan dia sendiri,” kata Agung Laksono, Minggu (11/8) seperti dikutip Holopis.com.

Selain itu, ia mengatakan bahwa keputusan Airlangga mundur tidak dibahas atau didiskusikan terlebih dahulu di internal partai, termasuk ke kalangan politikus senior Partai Golkar.

“Tidak ada, tidak ada komunikasi atau konsultasi, konsultasi dia (Airlangga) mengundurkan diri, seperti itu, tidak ada,” tegasnya.

Seperti yang diumumkan, Agung Laksono menyebut bahwa Airlangga mundur karena ingin fokus pada pekerjaannya, terutama selama masa transisi pemerintahan Presiden RI Joko Widodo ke pemerintahan Prabowo Subianto yang memenangi Pilpres 2024 bersama Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden terpilih.

“Alasannya sudah dikemukakan ya, dia ingin fokus pada pekerjaannya, terutama pada masa transisi antara pemerintahan di bawah Pak Jokowi dengan pemerintahan presiden yang sudah terpilih, Pak Prabowo,” ujarnya.

Walaupun itu hanya sebatas asumsi dirinya membaca isi pikiran Airlangga, namun secara default, biasanya alasan itu yang mendasari seseorang untuk mengundurkan diri dari jabatan.

“Jadi, Airlangga tidak menguraikan apa alasan yang lain. Saya kira ya seperti itu dipakai sebagai dasar,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Airlangga menyatakan bahwa pengunduran dirinya karena ingin menjaga keutuhan partai dan memastikan adanya stabilitas selama masa transisi pemerintahan. Airlangga juga menyebut pengunduran dirinya terhitung sejak Sabtu (10/8) malam.

Pengurus pusat Partai Golkar menjadwalkan rapat pleno pada hari Selasa (13/8), untuk menentukan pelaksana tugas (Plt.) ketua umum dan tanggal berlangsungnya musyawarah nasional (munas) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub).

Agung menjelaskan bahwa penetapan jadwal munas itu harus segera karena penetapan partai terhadap bakal calon kepala daerah yang didukung Partai Golkar harus mendapatkan tanda tangan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal definitif. KPU menjadwalkan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada tanggal 27 Agustus 2024, yang artinya tersisa 16 hari lagi.