HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti, yang dipimpin oleh Dimas Yemahura Al Faraauq, telah melaporkan dugaan ketidakadilan dalam persidangan kasus pembunuhan Dini ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini disertai dengan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan keji yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dimas Yemahura mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di gedung KY, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/8). Dalam kesempatan tersebut, tim advokat keluarga Dini memutar rekaman CCTV yang menunjukkan bagaimana Gregorius Ronald Tannur melindas Dini dengan mobil di parkiran Lenmarc Mall Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.

“CCTV sudah ditunjukkan dengan jelas, memperlihatkan korban berada di sisi ban kiri depan mobil terdakwa. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan menyeretnya sejauh lima meter,” ujar Dimas Yemahura seperti dikutip Holopis.com.

Rekaman CCTV tersebut merupakan bukti yang sama dengan yang telah diputar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Dimas, bukti itu memperlihatkan dengan jelas penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera.

“Itu jelas, yang turun dari mobil dan melindas korban adalah terdakwa. Terdakwa juga terlihat melakukan perekaman, dan ada mobil lain yang kemudian menghindari korban yang tergeletak di basement. Mobil ini kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir dan CCTV,” jelas Dimas.

Selain itu, tim pengacara Dini juga melaporkan adanya dugaan ketidakberpihakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam mengadili kasus ini. Dimas mengungkapkan bahwa timnya telah memberikan kesaksian kepada KY mengenai komentar hakim dalam persidangan yang dinilai tidak netral.

“Salah satunya adalah saat saksi dari LPSK dihadirkan, hakim berkata, ‘Ini untuk apa dihadirkan? Tidak ada hubungannya dengan fakta. Lagi pula, dari mana Anda tahu bahwa terdakwa yang membunuh? Kami saja belum tahu kalau terdakwa yang membunuh.’ Seharusnya, seorang majelis hakim tidak boleh bertanya seperti itu,” ungkap Dimas, menirukan ucapan hakim.

Dimas juga menyoroti dugaan hakim yang mengabaikan kesaksian ahli forensik terkait penyebab kematian Dini Sera. Kesaksian ahli forensik tersebut, menurut Dimas, bertentangan dengan pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis kepada Ronald Tannur.

“Yang paling penting adalah adanya pertanyaan dari majelis hakim apakah di tubuh korban ada kandungan alkohol? Iya ada, itu sudah dijawab oleh ahli forensik. Tapi apakah alkohol tersebut menyebabkan kematian? Ahli forensik menjawab bahwa alkohol tersebut tidak menyebabkan kematian,” jelas Dimas.

“Penyebab kematian adalah kerusakan organ hati akibat kekerasan tumpul. Itu sudah jelas. Namun, pertimbangan hakim malah bertolak belakang dan kemudian membebaskan terdakwa GRT,” lanjutnya.

Dimas mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses pengusutan kejanggalan dalam vonis bebas Ronald Tannur kepada KY. Ia juga menyebutkan bahwa majelis hakim yang mengadili kasus ini akan diperiksa oleh KY dalam waktu dekat.

“Dalam bulan ini,” ungkap Dimas.

Diketahui, Ronald Tannur telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dibebaskan dari semua dakwaan terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Vonis bebas tersebut memicu kemarahan keluarga Dini Sera. Keluarga korban pun melaporkan majelis hakim kasus tersebut ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung.