Rabu, 18 September 2024
Rabu, 18 September 2024

KPU Dapat Bocoran Kepala Daerah Terpilih Dilantik Februari 2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengaku telah mendapat bocoran terkait tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Afif, sapaan akrab Afifuddin mengaku, bocoran itu diperolehnya usai mengikuti Rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa (6/8).).

Dikatakan Afif, bahwa berdasarkan bocoran dari pemerintah, pelantikan kepala daerah terpilih 2024 bakal dilakukan sekitar dua bulan pertama tahun depan, yakni pada Februari 2025.

“Sudah ada (kemungkinan soal tanggal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024). Ancar-ancarnya di awal Februari (2025),” ujar Afif dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Afif memang belum mengungkap tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih. Namun ia memastikan, sudah ada tanggal pasti terkait pelantikan tersebut, dimana nantinya akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Sudah ada (tanggal pastinya). Setelah keluar (Perpres),” tambahnya singkat.

Sebagaimana diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 belakangan memang tengah menjadi perbincangan publik.

Sebab, hal tersebut nantinya akan menjadi penentu batas usia calon kepala daerah yang diubah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Pengamanan Pilkada 2024 Dilakukan di Masing-masing Polda

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas...

Marak Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi : Itu Proses Demokrasi!

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi maraknya fenomena kosong dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

Gus Yaqut Wanti-Wanti Jangan Lagi Agama Jadi Alat Kampanye Pilkada

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru