KPU Dapat Bocoran Kepala Daerah Terpilih Dilantik Februari 2025

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengaku telah mendapat bocoran terkait tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Afif, sapaan akrab Afifuddin mengaku, bocoran itu diperolehnya usai mengikuti Rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa (6/8).).

Dikatakan Afif, bahwa berdasarkan bocoran dari pemerintah, pelantikan kepala daerah terpilih 2024 bakal dilakukan sekitar dua bulan pertama tahun depan, yakni pada Februari 2025.

“Sudah ada (kemungkinan soal tanggal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024). Ancar-ancarnya di awal Februari (2025),” ujar Afif dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Afif memang belum mengungkap tanggal pasti pelantikan kepala daerah terpilih. Namun ia memastikan, sudah ada tanggal pasti terkait pelantikan tersebut, dimana nantinya akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Sudah ada (tanggal pastinya). Setelah keluar (Perpres),” tambahnya singkat.

Sebagaimana diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 belakangan memang tengah menjadi perbincangan publik.

Sebab, hal tersebut nantinya akan menjadi penentu batas usia calon kepala daerah yang diubah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral