Advertisement
Categories: NTT

Diduga Sebar Hoax, Sekda Rote Ndao Laporkan Akun Facebook Arak

Advertisement

HOLOPIS.COM, ROTE NDAO – Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/93/VIII/2024/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas Matheos Selly, MM resmi melaporkan akun Facebook atas nama Reni Marta pada (6/8).

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Reni Marta. Postingan yang menjadi dasar laporan ini diunggah di grup “Anak Rote Anti Koruptor (ARAK)” pada Senin malam (5/8) sekitar pukul 19.58 WITA.

Dalam postingan tersebut, Reni Marta menuliskan: 
“Apakah benar? Apakah betul? Info viral sejumlah ASN pejabat RoteNd di kantor sekda dan plt kadis ternyata setor uang beberapa kali ke kantong sekda utk naik jabatan dalam mutasi yang dijanjikan, ada yang total setoran nominal sudah hampir 115jt.. Beta jadi liar dalam berpikir, mungkinkah mereka hanyalah pejabat atau pecundang? Bersainglah dengan rasional jangan emosional kawan.. Jangan panik.. sekali lagi jangan panik!! #kisahasnpengusaha #kisahasnkrediturmobil #kisahasnbendahara”.

laporan sekda rote ndao

Jonas Selly merasa difitnah oleh tuduhan tersebut, karena dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang tertulis dalam postingan itu. Atas kejadian tersebut, Jonas Selly langsung melaporkan akun Facebook tersebut ke Polres Rote Ndao.

Laporan diterima oleh Aipda Dewa Gede Oka Adi Saputra dari SPKT Polres Rote Ndao, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/VIII/2024/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto 310 KUHP.

Pantauan media ini menunjukkan bahwa postingan tersebut telah mendapat 73 likes, 36 komentar, dan telah dibagikan satu kali. Jonas Selly berharap pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share
Published by
Robby Dance Henukh

Recent Posts

Cek Ramalan Cuaca Jateng Hari Ini, Bakal Turun Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

53 menit ago

Sedia Payung, Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Seharian di Beberapa Wilayah

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

1 jam ago

Cek! Banyak Acara Untuk Isi Libur Akhir Pekan di Jakarta

Sobat Holopis yang ingin mengisi libur akhir pekan, bisa mengunjungi beberapa acara yang berlangsung di…

1 jam ago

838 Personel Gabungan Amankan Ibadah Natal di 177 Gereja Wilayah Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat akan menerjunkan sebanyak 838 personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol…

2 jam ago

Menteri BUMN Diminta Jamin Stabilitas Harga Tiket Transportasi Selama Nataru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah…

2 jam ago

Ki Hajar Dewantara, Pahlawan Pendidikan yang Bikin Belanda Meradang

Kisah hidup Ki Hajar Dewantara memang sangat menginspirasi! Beliau adalah tokoh yang banyak berjasa dalam…

2 jam ago