Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan kuasa KSO PT Waskita Acset berinisial DP sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tersangka DP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Penetapan tersangak DP berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup serta sebagaimana fakta persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Berdasarkan informasi, tersangka DP itu merujuk pada Dono Parwoto yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Modern Realti. 

“Tim Penyidik (Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu Sdr. DP selaku kuasa KSO PT Waskita – Acset. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/8).

Dalam konstruksi perkara, diduga tersangak DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu. Kejagung menduga perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41.

“Setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp 16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km,” ujar Harli. 

“Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh  DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut. Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu,” ungkap Harli menambahkan. 

Atas perbuatannya, Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tim Penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama. 

Adapun empat pesakitan itu yaitu, Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Lalu, Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Kemudian, Sofiah Balfas alias SB yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Terakhir, Tony Budianto Sihite alias TBS, yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.