HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango memperingatkan Megawati Soekarnoputri untuk tidak merasa menjadi orang paling berjasa atas berdirinya lembaga superbody tersebut.

Nawawi kemudian bercerita awal mula pembentukan KPK di zaman reformasi melalui UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Dimana dalam Pasal 42 UU tersebut, KPK seharusnya dibentuk paling lambat 2 tahun setelah UU itu disahkan pada 16 Agustus 1999.

Namun, hingga 16 Agustus 2001 Megawati sebagai presiden kemudian malah tak kunjung membentuk KPK pada saat itu.

“Apakah 16 Agustus 2001 KPK sudah ada? Kaga nongol bayi itu. Padahal ini perintah UU. Tidak melaksanakan perintah UU sama dengan melanggar UU, sarat sebuah pemerintahan untuk di impeachment,” kata Nawawi dalam pernyataannya pada Kamis (12/9) seperti dikutip Holopis.com.

“Pada 27 Desember 2002 dengan UU 30/2002, bayi itu telat lahir 1 tahun 4 bulan,” imbuhnya.

Kelahiran KPK pada saat itu pun kembali ditegaskan Nawawi, lagi-lagi bukan karena Megawati Soekarnoputri melainkan karena derasnya desakan masyarakat saat itu.

“Siapa yang terus berusaha, terus bersemangat seperti yang diperintahkan UU? itulah peran dari para rekan-rekan pegiat antikorupsi, mereka yang terus berteriak. Lahirnya di zaman pemerintahan Megawati. Tetapi, bayi ini lahir karena tuntutan reformasi,” tegasnya.

Nawawi lantas meminta publik untuk tidak membolak-balikkan fakta. Ia mengatakan jangan ada anggapan seolah-olah KPK dibentuk karena Megawati.

“Jangan dibalik. Seakan-akan bayi ini (KPK) anak kandung pemerintahan Megawati, yang lahir di jaman reformasi. Jangan dibuat seperti itu,” tandasnya.