HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan semua perusahaan perbankan untuk bergabung dalam Satgas Anti-Scam Center.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu dilakukan guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan berbasis online.
“Iya harus ikut. Apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud & scam, kan nama banknya itu-itu saja. Bank yang besar lah pasti,” kata Kiki, sapaan akrab Frederica dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (3/8).
Kiki menjelaskan inisiasi pemerintah dalam membentuk Satgas Anti Scam Online tersebut dilatarbelakangi oleh maraknya kasus penipuan (fraud dan scam) secara online atau digital yang dialami masyarakat.
Dia pun menyebut, penipuan digital yang kerap terjadi merupakan risiko yang dihasilkan dari inovasi digital yang terus berkembang hingga sekarang ini.
Oleh karenanya, diperlukan solusi aktif dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain, terutama perbankan untuk dapat menindak aksi kejahatan tersebut.
“Ini sudah sangat sering terjadi hampir setiap hari kita mendengar orang, misalnya OTP-nya kecuri, uangnya hilang dan lain-lain. Ini sudah kita petakan, nanti datanya kita sampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun itu, angka kehilangan masyarakat dari fraud and scam itu sangat besar,” jelasnya.
Kiki mengatakan, Satgas Anti Scam Center ini sejatinya telah ada di banyak negara, seperti contohnya Singapura yang sudah lebih dulu membentuk Anti-Scam Center untuk melindungi masyarakat dari berbagai jenis penipuan online.
“Kita belajar di negara lain, bagaimana semua perbankan ini didudukkan di dalam satu ruangan, kemudian jika terjadi fraud and scam yang dilaporkan masyarakat bisa langsung kekejar. Semoga itu bisa recovery asset-nya lumayan,” ujarnya.