HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Scam Center, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, digital, salah satunya akibat pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, bahwa Satgas tersebut merupakan bagian dari satgas judi online yang telah dibentuk pemerintah
Friderica menegaskan, bahwa OJK ingin memberikan efek jera dengan membatasi ruang gerak para penipu dan operator judi online, dengan membentuk satgas anti scam center yang merupakan hasil kerja sama antara OJK, Bareskrim Polri, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
“Ke depan kita akan membentuk yang disebut anti scam center ini kerja sama dengan berbagai pihak dan sektor perbankan sehingga bisa menengarai rekening-rekening yang banyak digunakan penipuan,” ungkap Fiderica dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (3/8).
Melalui anti scam center ini, Friderica berharap bisa mencegah atau paling tidak mengurangi kerugian masyarakat yang timbul akibat berbagai tindakan penipuan dan aktivitas judi online.
“Sekarang misalnya orang kena fraud dan scam, uangnya sudah keluar kadang tidak cuma di bank tapi sistem pembayaran dan marketplace yang sudah tidak bisa dikejar,” tutur dia.
Seiring dengan itu, OJK juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi karena untuk memberantas penipuan sektor jasa keuangan juga dibutuhkan masyarakat yang memiliki literasi keuangan yang tinggi.
Namun dalam kaitannya dengan pinjol, Friderica menegaskan perannya masih penting untuk meningkatkan akses jasa keuangan apalagi jika pinjamannya bersifat produktif. Hanya saja, masalah yang harus diberantas adalah pinjol ilegal.
“Pinjol ilegal memang ini sayang sekali masyarakat sering salah, mereka tidak bisa membedakan, namanya juga penipuan mereka kadang memiripkan dengan yang pinjol legal,” jelas dia.
Friderica mengungkapkan OJK melalui Satgas Pasti sudah menutup lebih dari 8.500 pinjol ilegal sejak tahun 2015. Meski demikian, dia mengakui pemberantasan pinjol ilegal sangat sulit karena biasanya memilik server di luar negeri.
“Ada beberapa kendala kenapa ini sering muncul seperti judol karena sering servernya ada di luar negeri. Kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri yang kadang seperti ini, mereka di sana itu legal,” tandasnya.