HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Hilirisasi Minerba BKPM nonaktif Hasyim Daeng Barang, Jumat (2/8). Hasyim Daeng sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain Hasyim Daeng, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang serta wiraswasta bernama Nio Yanthony. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Belum dirinci soal materi pemeriksaan para saksi tersebut. Termasuk terkait Hasyim Daeng.
Ini bukan panggilan pertama terhadap Hasyim Daeng. Salah satu anak buah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia nonaktif itu pernah dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba pada 24 Januari dan dipanggil lagi pada 1 Maret.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.
Dalam pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan kepada Abdul Ghani Kasuba dalam pengurusan izin tambang.
KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM. Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.
Sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan pengurusan izin tambang di Maluku Utara diamankan penyidik KPK usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta. Terkait izin itu, sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM diduga turut kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara.