Minggu, 29 Desember 2024

Soal Larangan Rokok Ketengan, YLKI : Untuk Lindungi Anak dan Remaja

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Plt Ketua harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang alias rokok ketengan.

Adapun aturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2024, yang merupakan turunan dari undang undang tentang kesehatan.

Tulus mengatakan, bahwa larangan penjualan rokok ketengan ini bukan hal yang baru. Sebab larangan ini sebelumnya sudah diterapkan pada produk rokok putih, dimana jenis rokok tersebut tidak boleh dijual per batang, melainkan harus per bungkus.

“Sekarang ini dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2024 Itu maka semua produk rokok tidak boleh dijual secara ketengan atau batangan,” kata Tulus dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (1/8).

Menurutnya, larangan tersebut sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya menurunkan angka prevelensi merokok pada anak dibawah umur di Indonesia, yang kini sudah mencapai 9,1 persen.

Larangan ini juga sejalan dengan upaya melindungi anak dan remaja, agar mereka tidak terlalu mudah membeli dan mengonsumsi produk yang pada dasarnya mengandung zat adiktif, yakni berupa nikotin.

“Salah satunya maka larangan itu relevan untuk diterapkan dalam konteks melindungi anak dan remaja,” ucapnya.

Kemudian, lanjut dia, aturan ini juga penting bagi Masyarakat dengan kelas ekonomi menengah bawah atau katakanlah rumah tangga miskin, lantaran pendapatan mereka yang terbilang sedikit justru digunakan untuk membeli rokok, ketimbang pangan utama.

“Ini kan sangat berbahaya rumah tangga miskin yang notabene pendapatannya terbatas minim tapi malah dialokasikan untuk membeli rokok dan mengalahkan konsumsi lauk pauk seperti ayam telur atau bahkan tempe,” jelasnya.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang atau yang sering disebut rokok ketengan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat (26/7) lalu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral