Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Sebut Perempuan ‘Tobrut’ Bakal Didenda 10 Juta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang sering mantengin media sosial, pasti pernah melihat istilah tobrut dari netizen-netizen yang kebanyakan kurang bertanggungjawab. Istilah trending itu ternyata memiliki makna yang tidak senonoh.

Tobrut menggambarkan dada wanita yang berukuran besar dengan menggunakan istilah ‘t*ket brutal’.

Komisionar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa menlontarkan kata tobrut itu adalah sebuah pelecehan seksual nonfisik yang merupakan delik aduan.

Jika ada yang tersinggung dan melaporkan  sebutan itu, maka yang menyebutkan tobrut bisa dilaporkan ke polisi.

“Pelecehan seksual nonfisik ini dikategorikan sebagai delik aduan, yaitu hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana,” kata Siti Aminah, dikutip Holopis.com, Kamis (1/8).

“Dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan,” lanjutnya.

Karena itu, Siti pun mengatakan perlunya sebuah sosialisasi dan pendekatan sosial terkait pelecehan seksual non fisik.

Penting untuk masyarakat sadar dan paham untuk menghormati tubuh manusia dan keunikannya, agar tidak menjadikannya sebagai bahan ejekan atau objek seksual.

Asal Muasal Istilah Tobrut

Istilah tobrut awalnya muncul dari Tiktok dan X/Twitter. Istilah viral ini sering kali diucapkan oleh anak muda untuk istilah menjelaskan wanita dengan payudara berukuran besar.

Kata ‘t*ket brutal’ pun sering kali dilemparkan di kolom komentar dan istilah-istilah yang diteriakkan kepada perempuan-perempuan dengan bentuk tubuh tertentu.

Seksolog kenamaan Dokter Boyke mengatakan bahwa  ini adalah istilah yang melecehkan, sehingga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan istilah tobrut.

“Tolong ya jangan kasih komen kalau ada wanita-wanita yang lagi posting dirinya tiba-tiba dikomentarin tobrut, tobrut, tobrut. Ya kamu ngerti kan maksudnya karena itu kan sama saja dengan melecehkan mereka,” kata Dokter Boyke.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5, orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik tersebut bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

KAI dan Korlantas Polri Gencar Sosialisasikan Keselamatan Kepada Masyarakat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja...

Jokowi Resmikan Jalan Tol Jogja Solo Segmen Kartasura-Klaten

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo...

Dompet Dhuafa dan Titimangsa Gelar Teater Musikal untuk Palestina Bertajuk Tanah Yang Terpenjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Gencar menyuarakan kemanusiaan bagi Palestina, Dompet...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru