HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Transjakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menanggapi aksi yang digelar para operator Mikrotrans Jaklingko di Balaikota DKI Jakarta, pada Selasa (30/7) kemarin.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi mengatakan, bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh prosedur dan aturan yang berlaku.
“Penentuan harga Rp/km mengikuti komponen pembentuk harga yang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (31/7).
Dikatakan Tjahyadi, pembiayaan penyelenggaraan system transportasi public di Jakarta yang dilaksanakan Transjakarta bersumber dari Dana PSO (Public Service Obligation) yang dialokasikan dalam bentuk layanan transportasi yang nyaman dan aksesibel.
“Jadi, Subsidi bukan untuk Transjakarta ataupun operator, tetapi untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mobilitas nya,” tuturnya.
Ia menjelaskan pembukaan rute baru maupun penambahan layanan terhadap mobilitas armada dilakukan melalui kajian yang sistematis, dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Apabila di luar kebutuhan menjadi pemborosan anggaran.
“Subsidi Public Service Obligation (PSO) diperuntukkan bagi layanan masyarakat, bukan untuk Transjakarta dan bukan untuk operator,” ujarnya.
Langkah ini, kata Tjahjadi, merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Kelengkapan, validitas data hingga administrasi menjadi keharusan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana subsidi.
Oleh karenanya, setiap penyimpangan yang ada harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia pun menambahkan, Transjakarta juga menerapkan merit system kepada Operator meliputi aspek Quality, Cost, Delivery. Kompetisi antar operator didorong agar bisa memberikan layanan yang berkualitas, harga yang bersaing, dan penyediaan armada tepat waktu.
“Masing-masing operator harus siap bersaing secara mandiri, termasuk dalam menawarkan harga,” ungkapnya.