HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota pemadam kebakaran kota Depok, Sandi Butar Butar mengaku pernah coba disogok oleh bekas Bendahara Pengeluaran Bantuan bidang Pengendalian Operasional di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Acep bin Kotong Saan.
Sogokan tersebut berupa uang tunai dan unit mobil. Sandi menyatakan telah menolak mentah-mentah gegara ia menolak mencabut laporan atas kasus tindak pidana korupsi di lingkungan dinas Damkar.
“Saya waktu itu yang udah ngandang saya malah ditawari mobil uang, saya tolak, mas,” kata Sandi saat bercerita di Close The Door yang dikutip Holopis.com, Rabu (31/7).
Kasus yang saat itu bergulir adalah pemotongan uang iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari upah pegawai honorer Damkar Kota Depok tahun 2016 – 2020.
Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok yang membuat Acep divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Jawa Barat yang dipimpin oleh Dodong Iman Rusdani. Selain itu, Acep juga dituntut pembayaran denda atas kerugian keuangan negara sebesar Rp100 juta atau kurungan 6 (enam) bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut Acep dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Dalam perkara ini, Acep terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar angka tepatnya Rp1.236.005.184 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Sosok Acep saat ini mendekam di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong, Kota Depok sejak tahun 2022.