HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk menunda pengumuman kursi legislatif dari setiap partai politik, setalah adanya dua gugatan baru terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

“Maka dengan itu, rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa dilanjutkan,” kata anggota KPU, Idham Holik dalam rapat pleno di Gedung KPU, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (31/7).

Idham menjelaskan, awalnya KPU akan mengumumkan jumlah perolehan kursi legislatif pada hari ini. Namun, KPU mendapatkan informasi, bahwa ada dua gugatan PHPU Pileg 2024 yang baru masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada siang tadi.

Berdasarkan situs resmi MK, permohonan pertama soal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.

Kemudian permohonan kedua yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.

Idham mengaku belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan sengketa PHPU itu. Namun ia menegaskan, ketetapan terkait kursi legislatif baru diumumkan setelah MK menyelesaikan kedua gugatan tersebut.

Namun ia meyakini, MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.

“Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham.