Minggu, 29 Desember 2024

Rokok Ketengan Dilarang, Apa Sanksinya Jika Nekat Jualan?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang, atau yang selama ini dikenal sebagai rokok ketengan.

Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/7) lalu tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran per batang.

Namun larangan itu dikecualikan bagi produk tembakau tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Berikut aturan aturan lengkap terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektrik yang tertuang dalam Pasal 434 PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.

Pasal 434

Ayat (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak;

f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Ayat (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Lantas apa sanksi yang akan didapat apabila melanggar larangan tersebut?

Sayangnya, tidak ditemukan apa saja sanksi apabila melanggar salah satu pasal PP Nomor 28 Tahun 2024 itu, termasuk sanksi bagi pihak yang nekat menjual rokok ketengan.

Dalam Pasal 459 PP tersebut pun hanya mengatur sanksi apabila melanggar Pasal 454 hingga Pasal 458, yang berupa sanksi administratif oleh menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, dan pemerintah daerah, bukan sanksi pidana.

Pun sanksi administratif itu hanya berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, serta pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Dengan demikian, meskipun terdapat aturan yang melarang menjual rokok secara eceran, PP Nomor 28 Tahun 2024 malah tidak menyertakan daftar sanksi apabila melanggar aturan tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral