Minggu, 29 Desember 2024

PKB Bantah Beri Perlindungan ke Edward Tannur : Sudah Kita Pecat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mengklaim tidak akan pernah memberikan perlindungan kepada Edward Tannur, ayah dari pelaku pembunuhan yang dinyatakan bebas oleh PN Surabaya.

Hal itu disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKB, Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti pada Senin (29/7). Heru menyebut bahwa pihaknya sudah tidak lagi mau berhubungan dengan orang tua pelaku pembunuhan.

“Bahkan saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR,” kata Heru dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Heru sesumbar bahwa pihaknya tidak akan pernah sekalipun memberikan perlindungan kepada kader mereka maupun keluarganya yang melakukan pelanggaran pidana.

“Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah menolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan,” tegasnya.

“Ini menjadi komitmen bagi PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonisnya atas terdakwa kasus pembunuhan, yakni Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusannya, hakim Erintuah menyatakan vonis bebas kepada anak mantan Anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut karena tidak ada bukti sah dan meyakinkan bahwa Ronald menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah dalam pembacaan vonisnya di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7).

Kemudian, ia pun memerintahkan kepada Kejaksaan untuk membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan, serta melepaskannya dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Selain itu, hakim Erintuah juga memerintahkan agar seluruh nama baik Ronald Tannur dibersihkan dan dikembalikan seluruh hak-hak normatifnya sebagai warga negara.

“Memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” sambung hakim.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral