HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala BP2MI Benny Rhamdani berusaha mengklarifikasi ucapannya mengenai sosok berinisial T yang menjadi pengendali judi online di Indonesia.
Usai pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (29/7) malam, Benny mengungkapkan telah memberikan identitas lengkap inisial T kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Kendati demikian, usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Benny justru malah ragu mengenai kepastian T adalah pengendali judi online.
“Pokoknya begini, T itu siapa, apakah dia benar pengendali atau tidak, saya sudah tuangkan dalam berita acara yang tadi saya tanda tangani dalam pemberian klarifikasi ke teman-teman penyidik,” kata Benny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Benny juga kemudian ogah membongkar nama T itu kepada publik dan menyerahkannya langsung untuk dijawab penyidik Bareskrim.
“Terkait inisial T yang selama ini juga menjadi pertanyaan banyak pihak rekan-rekan media, karena pemberian klarifikasi sudah dilakukan, maka silakan tanya ke penyidik,” kilahnya.
Benny yang juga merupakan kader Partai Hanura itu saat ini berdalih bahwa fokus dirinya saat ini ada pada permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bukan kasus judi online yang diduga melibatkan T.
“Ada yang misleading dalam pemberitaan, seolah-olah BP2MI fokus pada judi online. Padahal, pidato saya dan juga yang disampaikan dalam pertemuan internal atau rapat terbatas di Istana itu tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang,” klaimnya.
Benny kemudian kembali mengklaim, terpaksa menyebut inisial sosok berinisial T yang diduga aktor pengendali kasus judi online di Kamboja demi kepentingannya.
“Dalam pikiran saya, karena yang ke Kamboja ini dipekerjakan di judi online dan scamming online (penipuan daring), harapannya kalo ini bisa dibongkar, berhenti, maka otomatis akan menghentikan penempatan ilegal,” klaimnya.
Benny bersikeras bahwa di hadapan Jokowi, dirinya tidak hanya mengungkapkan sosok T yang diduga terlibat dalam kasus TPPO di Kamboja, tetapi juga pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam penempatan WNI secara ilegal di negara lain.
“Misalnya terkait penempatan ilegal ke Singapura, ada inisial S/J yang statusnya DPO hingga hari ini. Kemudian, yang kedua adalah inisial ARO atau AIM. Ketiga, inisial RS yang statusnya DPO. Kemudian, inisial S dan MM,” bebernya.