HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (29/7). Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku (HM)
“Betul, saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com.
Wahyu yang merupakan mantan narapidana kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mengenakan baju lengan panjang warna hitam.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember lalu. Wahyu saat itu dicecar penyidik terkait pemberian suap dari Harun yang masih buron. Penyidik selain itu juga mendalami beberapa hal termasuk keberadaan Harun.
Adapun dalam kasus suap Harun Masiku ini, sudah lima orang dicegah berpergian ke luar negeri. Salah satunya adalah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
KPK selain itu juga membuka peluang untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Peluang itu mengemuka setelah beberapa waktu lalu penyidik memeriksa Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri.