HOLOPIS.COM, ROTE NDAO – Kasus korupsi dana COVID-19 saat ini masih dalam tahap finalisasi perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP. Hal ini disampaikan oleh Humas BPKP Provinsi NTT, Agnes Tiara.

Agnes menjelaskan, bahwa kasus korupsi dana COVID-19 yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao masih dalam proses finalisasi telaah. Hasil telaah ini nantinya akan disampaikan secara formal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

“Sebelumnya sudah jelas kami sampaikan bahwa BPKP terus berkoordinasi secara intensif dengan APH terkait. BPKP sendiri bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” kata Agnes kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (29/7).

“Penyelesaian kasus tindak pidana korupsi ini banyak faktor pendukungnya sehingga tidak bisa kami tentukan berapa lama perhitungan kerugian negara bisa sampai final,” sambungnya.

Terkait informasi yang perlu dilengkapi oleh APH, Agnes menegaskan bahwa pihaknya di BPKP tidak memiliki wewenang untuk menginformasikan kepada publik selama kasusnya masih berjalan. Hal ini berkaitan dengan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

Kendati demikian, Agnes menegaskan bahwa pihaknya di BPKP Perwakilan NTT telah berkomitmen untuk mendukung secara aktif dalam pemberantasan kasus korupsi.

“Kami tidak mungkin ‘menutup-nutupi’ atau ‘menghambat’ sebuah perkara tipikor,” tegas Agnes Tiara.