HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Uang diamankan dari serangkaian kegiatan penggedehan di sejumlah tempat di Semarang.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, (26/7). Selain uang, Tim Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah bukti lainnya. Di antara nya, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024, dokumen pengadaan di sejumlah dinas.
“Ya, dokumen-dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas baik pengadaan dan penunjukkan langsung, dokumen yang berisikan catatan tangan, ada sejumlah uang,” ujar Tessa, seperti dikutip Holopis.com.
Saat ini, Tessa belum memerinci soal temuan uang itu. Pasalnya, proses penghitungan disebutnya masih berlangsung.
Adapun kegiatan penggeledahan ini berlangsung selama dua pekan, hingga pekan ini. Namun, saat ini belum dibeberkan lokasi mana saja yang digeledah. Selanjutnya pemeriksaan saksi bakal dilaksanakan.
“Kemungkinan besar kegiatan pemeriksaan itu akan dilakukan pekan depan,” ucap Tessa.
KPK diketahui sedang melakukan penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Yakni, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama.
Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta. Berdasarkan informasi, empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.