HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap anggota DPR Ujang Iskandar, Jumat (26/7). Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Saat diamankan, Saksi UI bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.
Ujang yang merupakan anggota Fraksi Nasdem dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap saat kembali dari Vietnam. “Diamankan di Terminal 3 Soetta sekitar pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” ucap Harli.
Menurut Harli, penangkapan Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perussa Perkebunan Agrotama Mandiri. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Penangkapan Ujang berdasarkan surat dari Kejati Kalteng. Ujang sebelum menjadi anggota DPR diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015.
“Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” ungkap Harli.
Meski demikian, Harli belum membeberkan konstruksi perkara kasus tersebut. Harli juga belum mengungkap nilai kerugian keuangan negara atas kasus korupsi tersebut.
“Ini kan kita cuma mengamankan saja. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Harli.