Sengkarut dugaan rasuah itu menyeret nama pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama, Sakti Wahyu Trenggono (SWT). Perusahaan itu memiliki gurita bisnis, yang di antaranya dalam bidang telekomunikasi dan teknologi.
Disebut-sebut, SWT atau perusahaannya berkaitan dengan Tan Heng Lok atau perusahaannya dalam sengkarut dugaan rasuah yang sedang ditangani KPK. Lembaga antikorupsi telah mengantongi bukti adanya dugaan aliran dana rasuah dengan modus antar perusahaan. Dugaan itu sedang didalami Tim Penyidik KPK. Baik Tan Heng Lok dan STW belum memberikan keterangan soal dugaan keterkaitan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan itu sudah diagendakan diperiksa penyidik KPK pada Jumat, (12/7). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sedang mengikuti agenda dinas. Atas ketidakhadiran itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Sakti Wahyu Trenggono di hari lain.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons diplomatis saat disinggung penetapan tersangka Tan Heng Lok.
“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” kata Tessa.