Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) meminta semua pihak untuk menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, meski pelaku adalah anak dari kader mereka, Edward Tannur, tetap saja putusan hukum harus dihormati.

“Tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan, tetapi kami tetap harus menghormati pengadilan,” kata Jazilul dalam keterangannya pada Kamis (26/7) seperti dikutip Holopis.com.

Jazilul kemudian sebatas mendorong adanya langkah hukum selanjutnya atas putusan yang dianggap telah mencederai marwah hukum tersebut.

“Di pengadilan itu kan ada proses tahapan hukum selanjutnya. Ya kita dorong juga kasasi atau tahap hukum yang lain,” ujarnya.

“Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada. Kami tetap hormati tetapi kami prihatin,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonisnya atas terdakwa kasus pembunuhan, yakni Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusannya, hakim Erintuah menyatakan vonis bebas kepada anak mantan Anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut karena tidak ada bukti sah dan meyakinkan bahwa Ronald menjadi pelaku pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah dalam pembacaan vonisnya di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7).

Kemudian, ia pun memerintahkan kepada Kejaksaan untuk membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan, serta melepaskannya dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Selain itu, hakim Erintuah juga memerintahkan agar seluruh nama baik Ronald Tannur dibersihkan dan dikembalikan seluruh hak-hak normatifnya sebagai warga negara.

“Memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” sambung hakim.