Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Stephanie Sugianto, Zenal Abidin menyayangkan sikap dari pihak terdakwa Kusumayati yang terkesan acuh terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Pasalnya dalam sidang kelima kasus anak gugat ibu kandung karena pemalsuan tanda tangan terpaksa harus ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa yang mangkir, dengan alasan terdakwa sakit.

Padahal pada persidangan yang seharusnya digelar pada Kamis (25/7) kemarin, terdakwa datang ke PN Karawang, walaupun akhirnya mengaku sakit tanpa disertai bukti keterangan dokter.

“Iya kan tadi katanya terdakwa sakit, disampaikan nggak itu surat sakitnya, tadi datang loh. Terus kuasa hukum tidak hadir lah kenapa? Hormati dong majelis hakim,” kata Zenal kepada awak media di PN Karawang, Kamis (25/7), seperti dikutip Holopis.com.

Zenal juga menyayangkan sikap pihak terdakwa yang justru membuat runyam kasus dengan berbicara di media sosial terkait hal-hal yang di luar konteks perkara.

“Iya kita sudah membuka peluang, seharusnya fokus pada kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mediasi, jangan malah bicara kesana kemari di media sosial membicarakan hal yang tidak penting,” ujarnya.

Zenal juga menekankan, bahwa seharusnya terdakwa fokus dalam menyelesaikan perkara mediasi atau restorative justice yang telah difasilitasi oleh majelis hakim, sesuai dengan permintaan terdakwa.

“Restorative Justice itu yang ngusulin terdakwa, tapi sampai hari ini nggak ada pembahasan itu,” tandasnya.

Melihat hal tersebut, Zenal pun mengingatkan kepada pihak terdakwa untuk tidak mempermainkan majelis hakim yang telah membantu kedua belah pihak dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Jangan mempermainkan majelis hakim loh, sudah minta mediasi tapi nggak di follow-up, ngomongnya di media sosial, harusnya di sini di pengadilan,” pungkasnya.