HOLOPIS.COM – Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik membuat heboh usai menjatuhkan vonis bebas atas pembunuhan yang didakwakan kepada Gregorius Ronald Tannur kepada almarhumah Dini Sera Afrianti pada hari Rabu 4 Oktober 2023.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Erintuah, tak disebutkan bagaimana kondisi penganiayaan yang dilakukan Ronald kepada Dini hingga pelindasan mobil Toyota Innova hingga membuat Dini menghembuskan nafas terakhirnya.
Bahkan di dalam putusannya, hakim Erintuah menyatakan dirinya tidak melihat adanya bukti kuat dari saksi bahwa Ronald adalah pelaku pembunuhan atas Dini.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan putusannya, Rabu (24/7) seperti dikutip Holopis.com.
Berikut ini pemaparan Hakim Damanik dalam sidang putusan di PN Surabaya Rabu (24/7) :
Bahwa benar pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB Dini dihubungi saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV Surabaya.
Dini menyetujui ajakan itu dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa (Ronald Tannur) untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berlokasi di Lenmarc Mall Mayjend Jonosewojo Surabaya.
Sekitar Pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut korban dan terdakwa berkaraoke dan menenggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.
Kemudian pada Rabu 4 Oktober 2023 dini hari, yakni sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, serta Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena Bela sudah mabuk berat.
Baru sekitar pukul 00.10 WIB korban Dini bersama terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 Blackhole KTV itu sambil membawa botol Tequilla Jose yang masih tersisa minuman di dalamnya.
Sampai di basement terjadi cekcok antara Dini dengan terdakwa. Selanjutnya Dini keluar lebih dulu ke parkir basement lalu menunggu di mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B 1744 VON milik terdakwa sembari bermain ponsel, salah satunya mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.
Saat menuju mobil tersebut terdakwa melihat Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada Dini, apakah dirinya mau pulang atau tidak?.
Karena tidak ada respon atau jawaban (dari Dini) membuat terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga terdakwa sengaja langsung menjalankan mobilnya ke arah kanan, di mana saat itu terdakwa mengetahui posisi Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga korban terjatuh.
Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban ke Apartemen Orchad Tanglin. Saat di lobby apartemen terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security Mohammad Mustofa. Lalu terdakwa langsung pergi.
Saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar Dini untuk menyusul terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban yang ada di lobby bawah. Kemudian terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban Dini sudah tidak bernapas.
Mengetahui hal itu, saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan Dini berinisiatif membawa Dini ke rumah sakit National Hospital. Setibanya di UGD Rumah Sakit National Hospital, petugas medis mengecek detak jantung Dini menggunakan alat Defibrilator atau alat kejut listrik. Oleh saksi dr Felicia Limantoro Dini dinyatakan “Asystole” atau berarti sudah tidak mempunyai denyut jantung.
Dari keterangan Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian yang pada waktu bersama sama dengan Dini tidak ada yang melihat penyebab pasti kematian dini. Sementara Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat Dini dalam keadaan kotor, mabuk dan tampak terlihat sakit.
Damanik menyatakan Dini yang tergeletak dan tidak sadar karena efek minuman beralkohol. Ketua dan anggota majelis hakim mengaku telah membaca hasil visum et repertum dari RS dr Soetomo bahwa kondisi jenasah adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah.
“Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berasa di blackhole,” ujarnya.