HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM subsidi, seperti Pertalite hingga Solar Subsidi.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merumuskan kriteria penerima BBM subsidi. Hal itu sebagaimana disampaikan Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Dadan mengatakan, rumusan terkait siapa saja yang berhak untuk menerima BBM subsidi tersebut telah final, dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diterbitkan dalam bentuk Perpres.
“Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko, sekarang lagi Bapak Presiden,” kata Dadan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/7).
Adapun pembatasan BBM subsidi sejatinya sudah diwacanakan oleh pemerintah sejak lama. Namun ia mengakui, bahwa pembahasan terkait kriteria penerima bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang panjang.
“Iya, tapi ini kan kita memutuskan (BBM bersubsidi) yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” kata Dadan.
Dia menuturkan, bahwa aturan terkait penerima BBM subsidi itu akan tertuang dalam bentuk revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Nantinya, masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tersebut, dilarang untuk menggunakan BBM subsidi. Dengan begitu, Dadan berharap penyaluran BBM bersubsidi yang dialokasikan dari APBN bisa lebih tepat sasaran.
“Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” ujarnya.
Tak cuma kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas lagi dalam revisi aturan yang tinggal menunggu persetujuan Presiden tersebut.
“Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tandasnya.
Sebagaimana informasi, kriteria penikmat BBM subsidi sebelumnya telah ada dalam draf revisi Perpres 191, dimana salah satu kriteria yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil.
Disebutkan bahwa BBM subsidi hanya bisa dibeli oleh mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.