Holopis.com HOLOPOS.COM, JAKARTA – Seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Bogor mengalami pemerasan oleh pihak yang mengaku-ngaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yusup Sulaeman (YS). Atas laporan pejabat itu, YS akhirnya diamankan tim lembaga antikorupsi di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (25/7).

“Pada pagi hari KPK menerima informasi dari seorang pejabat di Kab. Bogor bahwa ada seseorang yang belakangan diketahui berinisial YS (Yusup Sulaeman) yang mengaku pegawai KPK melakukan pemerasan kepada yang bersangkutan. Dimana pejabat tersebut diminta sejumlah uang oleh orang dimaksud,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam jumpa pers, di kantornya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/7).

Sayangnya tak dirinci identitas pejabat Pemkab Bogor yang diperas itu. Yang jelas, kata Tessa, KPK menurunkan tim yang terdiri dari Penyelidik, Penyidik dan Inspektorat atas laporan dimaksud untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar merupakan pegawai KPK atau bukan.

Setelah orang tersebut diketahui menerima uang dari pihak pelapor, kata Tessa, tim mengamankan YS di rumah makan Mang Kabayan, Kab. Bogor sekitar pukul 13.30.

Selanjutnya, kata Tessa, Tim bersama YS menuju kediamannya di perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor. YS kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi.

“Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri,” ungkap Tessa.

Selain YS, Tim dari kegiatan itu juga mengamankan seorang supir dan 4 PNS Pemkab Bogor. Selain itu juga dimankan uang sejumlah Rp 300 Juta; satu unit Smartphone merk Iphone; serta unit kendaraan merk Porche warna putih dengan no pol B 1556 XD.

“Selanjutnya yang bersangkutan beserta uang, barang dan kendaraannya akan diserahkan KPK kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bogor,” kata Tessa.

KPK menghimbau masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau KPK bila menemukan praktik-praktik seperti itu. “KPK dalam melaksanakan tugas tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat,” tandas Tessa.