Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba ESDM), Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS).

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka, Muhaimin Syarif.

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Saat ini, Tessa belum dapat membeberkan barang bukti yang disita dari penggeledahan ini. Mengingat proses penggeledahan saat ini masih berlangsung.

“Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK Penerimaan Suap, Gratifikasi serta Pencucian Uang dengan tersangka AGK serta Perkara Pemberian Hadiah atau Janji Kepada Tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh Tersangka MS,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui Muhaimin Syarif alias UCU, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM Republik Indonesia.

Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP. Muhaimin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam penjara, Rabu (17/7).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang diajukan ke Kementrian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif, 6 Blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangannya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023. 6 blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.

“Dari 6 Blok tersebut, 5 Blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai,” ujar Asep.