HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah menegaskan, bahwa pihaknya di parlemen akan mengawal Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal dalam menjalankan tugasnya.
Dia menuturkan, bahwa kehadiran Satgas Impor Ilegal ini penting dalam upaya mencegah sekaligus menindak para pelaku dan juga oknum yang bermain di balik praktik impor ilegal.
Namun Luluk berharap, masyarakat juga ikut berperan serta dalam mengawal isu terkait bisnis haram tersebut, sekaligus kinerja satgas yang dibentuk oleh pemerintah ini.
“Apabila masyarakat menemukan ada indikasi pelanggaran, segera laporkan. Jika takut melapor ke satgas atau pihak penegak hukum, laporkan kepada kami, sehingga kami yang akan turun untuk mengeceknya,” kata Luluk kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (24/7).
Luluk menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku impor ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, pelaku dari bisnis haram ini juga dapat dikenakan ancaman pidana lain berupa denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Dia berharap, satgas yang secara resmi dibentuk pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada pekan lalu itu dapat membongkar bisnis impor ilegal di Tanah Air. Sebab menurutnya, bisnis tersebut saat ini sudah bukan menjadi suatu rahasia lagi.
“Satgas ini harus membuka kedok industri importir ilegal yang permainan kotornya dan sudah menjadi rahasia umum,” pesan Luluk.
Adapun menurutnya, keberhasilan Satgas Impor Ilegal ini sangat bergantung pada komitmen, koordinasi, dan sinergi dari semua pihak, termasuk masyarakat.
Sebagai informasi tambahan Sobat Holopis, Satgas Impor Ilegal akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal.
Selain itu, satgas juga akan menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
Pun untuk pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024 dan akan bekerja sampai 31 Desember mendatang.
Setidaknya, ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran Satgas, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Barang Impor Ilegal dapat berkoordinasi atau melibatkan asosiasi pelaku usaha yang dilaksanakan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Satgas juga akan melakukan pengawasan pada proses masuknya barang, termasuk di pelabuhan-pelabuhan.