Holopis.com HOLOPIS.COM, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyatakan kesiapannya untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Perumdam Tirta Tarum dan Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II) terkait masalah hutang piutang.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun), Moeslem, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang hutang air baku Perumdam Tirta Tarum Karawang kepada PJT II.

“Memang benar ada Legal Opinion (LO) dari PDAM (sekarang berubah nama menjadi Perumdam) Tirta Tarum Karawang terkait piutang air baku ke PJT, yang dibuat pada tahun 2022 di masa Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ibu Marta dan Kasie Datun bapak Rizky. LO ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Moeslem kepada Holopis.com, Rabu (24/7).

Moeslem menambahkan, bahwa saat ini terdapat Nota Kesepahaman (MoU) dengan Perumdam, namun tidak secara khusus mengenai pendampingan hukum atas tagihan piutang tersebut. “Namun, jika diminta, kami siap membantu PDAM Karawang,” katanya.

Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, piutang air baku Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang per 30 Juni 2023 tercatat sebesar Rp 2.965.853.911. Piutang ini dikelola oleh Unit Wilayah I, II, dan III dengan rincian masing-masing unit sebesar Rp 557.815.557, Rp 2.341.988.885, dan Rp 66.049.469.

Piutang ini terkait dengan kasus hukum di internal Perumdam Tirta Tarum, dimana pembayaran untuk penggunaan air dan penyewaan lahan periode 2015 hingga 2018 sebesar Rp 2.832.591.297 tidak disetorkan oleh beberapa oknum Perumdam Karawang.

Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan bersalah oknum-oknum tersebut. Karena pembayaran telah dilakukan oleh Perumdam Tirta Tarum, mereka tidak mengakuinya sebagai hutang.

Menanggapi hal ini, Perumdam Tirta Tarum Kabupaten Karawang meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Negeri Karawang. LO yang diterbitkan pada 7 Maret 2022 menyatakan, bahwa tagihan yang belum diterima PJT II tetapi telah dibayarkan oleh Perumdam Karawang, menjadi tanggung jawab para oknum tersebut.

Namun, PJT II tidak dilibatkan dalam penerbitan LO ini dan menyatakan bahwa peristiwa hukum tersebut tidak melibatkan mereka. PJT II menilai masalah tersebut sepenuhnya merupakan kerugian Perumdam Tirta Tarum dan tidak menggugurkan kewajiban Perumdam Tirta Tarum kepada PJT II.