Holopis.com HOLOPIS.COM, BOGOR – Advokat dari Kantor Gurun Arisastra & Partners sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra resmi mengadukan anak kandung almarhum Hans Tomasoa dan almarhumah Rita Tomasoa kepada Polres Bogor yang diduga telantarkan orang tua lansia hingga meninggal dunia di Jonggol.

“Iya betul, resmi hari ini ajukan pengaduan masyarakat di Polres Bogor terkait kasus dugaan penelantaran oleh anak kandung terhadap orang tua lansia yang terjadi beberapa waktu lalu di Bogor,” kata Gurun kepada Holopis.com, Rabu (24/7).

Gurun mengatakan dalam kasus ini, pelapor berjumlah 3 orang. Sementara pihak terlapor yang diadukan berjumlah 3 orang yang semuanya adalah anak kandung kedua lansia tersebut.

“Pelapor atau pengadu ada 3 orang yakni saya Gurun Arisastra, Mohammad Miftahuzzaman, Wahyu Agung Prawoto sedangkan terlapor atau teradu yakni 3 orang anak kandung dari Hans Tomasoa dan Rita Tomasoa,” jelasnya.

Kemudian, Gurun mengatakan harapannya agar kasus ini dapat diterapkan pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda belasan juta rupiah.

“Kami minta pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dapat diterapkan pada kasus ini, dan sebagai bentuk mewujudkan Pancasila Sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Gurun.

Lebih lanjut, Gurun meminta Polres Bogor dapat memanggil, memeriksa, dan memproses hukum kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk, kasus kasus seperti ini tidak terulang kembali.

“Tentu ini bagian dari ikhtiar kami untuk menegakkan hukum di masyarakat sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali,” tuntutnya.

“Teriris batin kami, ada pasutri sudah lansia justru meninggal dunia berhari-hari dalam keadaan sudah membusuk tanpa didampingi ART dan anak kandungnya,” pungkas Gurun.

Sementara itu, dalam materi laporan yang dibagikan kepada Holopis, Gurun bersama rekan-rekannya melaporkan tiga orang atas kasus ini. Mereka antara lain ; Aris Tokra Tomasoa, Bradley, dan Ciro Juliano Tomasoa.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa pasangan suami istri Hans Tomasoa (83 tahun) dan Rita Tomasoa (73 tahun) di kediamannya di Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jenazah keduanya ditemukan oleh warga sudah terbujur kaku dan membusuk di dalam kamar mereka pada hari Jumat, 12 Juli 2024.

Kematian pasangan suami istri ini pun heboh di media sosial setelah video viral. Di mana memperlihatkan beberapa warga membuka paksa rumah mereka karena curiga tak ada respons apa pun dari dalam dan tercium bau busuk yang sangat menyengat. Saat masuk ke kamar barulah ketahuan pasangan lansia itu tak lagi bernyawa.

Menurut pihak gereja yang mengutip pernyataan pihak RSUD Cileungsi, Hans dan Rita diperkirakan meninggal seminggu sebelum ditemukan. Tidak ditemukan luka akibat kekerasan atau lainnya.