HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nilai kontrak akuisisi kerja sama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara yang berujung dugaan rasuah disebut mencapai Rp 1,3 triliun.
Dugaan rasuah akuisisi itu saat ini sedang dalam tahap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (23/7).
Sayangnya, saat ini KPK belum mengungkap kerugian negara atas dugaan rasuah tersebut. Tim penyidik KPK selain itu sampai saat ini masih mendalami terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP.
“Belum bisa dipublish, karena masih dilakukan penghitungan,” tutur Tessa.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK pada hari ini memeriksa VP Hukum PT ASDP Indonesia Ferry periode November 2017-April 2019, Dewi Andriyani.
Dari Dewi, penyidik mendalami proses akuisisi dan proses due dilligence atau uji tuntas yang dilakukan terkait akuisisi tersebut.
“Didalami pengetahuannya tentang proses akuisisi dan proses due dilligence yang dilakukan,” tutur Tessa.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah empat pihak ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak internal yang dicegah yakni Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, Ira Puspadewi (IP).