HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi memberikan izin tambang mineral dan batu bara kepada ormas keagamaan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Mei lalu.

Namun kini, Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru lagi untuk memuluskan kebijakan pengelolaan tambang oleh ormas tersebut, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Perpres ini merubah aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 70 Tahun 2023, dengan beberapa tambahan pasal, seperti pasal 5 yang disisipkan 3 pasal baru yakni pasal 5a, 5b, dan 5c. Hal itu terlihat dalam salinan Perpres tersebut.

Adapun dalam pasal 5a, disebutkan bahwa Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada organisasi masyarakat.

Yang perlu digarisbawahi adalah penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan

Kemudian di pasal 5a ayat 2, disebutkan ormas keagamaan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 6 Perpres 70 tahun 2023, yakni ormas harus memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Adapun untuk penawaran WIUPK akan berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.

Dalam pasal 5b, disebutkan Menteri Investasi menjadi pihak yang diberi wewenang untuk melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Setelah pemberian izin tambang, ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

“Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 5b ayat 4.

Disebutkan juga di pasal 5c, WIUPK yang nantinya didapat oleh ormas keagamaan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM.

Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha yang nantinya mengelola tambang harus menjadi mayoritas dan menjadi pengendali.

“Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya,” bunyi pasal 5c ayat 3.