Dalam proses pemeriksaan petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari Zainal, kemudian diketahui dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur bahwa Zainal diduga menyelundupkan Narkoba.
Interogasi oleh Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa Zainal membawa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.
Petugas membantu Zainal mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.
Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, Zainal diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut.