Selasa, 17 September 2024
Selasa, 17 September 2024

Imigrasi Nunukan Gagalkan Penyelundupan Narkoba oleh WNA Malaysia

Dalam proses pemeriksaan petugas Imigrasi melihat gelagat mencurigakan dari Zainal, kemudian diketahui dari Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur bahwa Zainal diduga menyelundupkan Narkoba.

Interogasi oleh Tim Reskrim Polsek Sebatik Timur mengungkap bahwa Zainal membawa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.

Petugas membantu Zainal mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax. Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, Zainal diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan untuk menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kepala Desa Runtu Diseret Warga dan Diusir dari Kantor

Seorang Kepala Desa bernama Julian Syahri diseret warganya sendiri saat berada di ruangan kantorna di Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Satgas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Ilegal

HOLOPIS.COM, NUNUKAN - Prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasaan RI-Malaysia,...

Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 76 Gram Sabu di Pelabuhan Tunon Taka

HOLOPIS.COM, NUNUKAN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru