HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap dugaan korupsi Pemkot Semarang dipaksakan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Hasto pun menuding, kasus yang dialami Wali Kota Semarang sekaligus kader PDIP, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita tersebut sarat kepentingan politik.
“Sebenarnya secara historis menjelang Pilkada serentak, memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran, kepentingan politik lain ini yang terjadi dalam pilkada-pilkada sebelumnya,” kata Hasto dalam pernyataannya, Sabtu (20/7) seperti dikutip Holopis.com
Kendati demikian, Hasto mengakui tidak bisa banyak berbuat dan pasrah jika nantinya Mbak Ita terjerat sebagai tersangka. Namun, pria yang juga terlibat dalam berbagai kasus korupsi di KPK itu berharap tidak ditunggangi kepentingan kekuasaan.
“PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut hanya dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” pintanya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Setidaknya ada tiga perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah di lingkungan Pemkot Semarang.
Adapun tiga perkara itu yakni, kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (17/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
Dikatakan Tessa, dari empat orang yang dicegah berpergian ke luar negeri, dua orang merupakan penyelenggara negara dan dua orang lainnya berlatarbelakang swasta.
Adapun empat orang yang dicegah selama enam bulan ke depan yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.