Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

KPK Panggil Ulang Hasto Kristiyanto di Korupsi Kereta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (19/7) malam belum menerima keterangan terkait ketidakhadiran Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Padahal, Hasto sedianya pada hari Jumat, 19 Juli 2024 diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan Wilayah Jawa Timur.

“Sampai saat ini penyidik belum menerima keterangan apa pun terkait ketidakhadiran HK di kasus suap DJKA,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Soal penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Hasto Kristiyanto tersebut. Tessa belum bisa menjelaskan secara rinci terkait waktu kapan anak buah Megawati Soekarnoputri tersebut akan dihadirkan kembali di gedung merah putih. 

“Tentunya akan diberikan kesempatan penjadwalan ulang yang sampai saat ini belum diinformasikan kapan jadwalnya. Tapi Tentunya akan dijadwalkan ulang,” ujar Tessa.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Teranyar, KPK menetapkan dan menahan tersangka Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.Yofi juga telah ditahan selama 20 hari pertama.

Yofi diduga berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang. Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya serga 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP wilayah Jawa Bagian Tengah.

Penetapan tersangka Yofi merupakan mengembangkan kasus suap yang sebelumnya menjerat Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan  Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya, dan pihak lainnya. Dalam kasus ini, Yofi diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Atas hal itu Yofi mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral