Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan langkah pemerintah yang sampai saat ini belum juga memberikan penjelasan apalagi kepastian akan nasib data pribadi masyarakat, pasca serangan siber di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 sebulan lalu.

“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, Saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi,” ujar Sukamta dalam keterangan resminya yang diterima Holopis.com, Sabtu (20/7).

Menurutnya, pemerintah hanya sibuk pada aspek keamanan siber dan pemulihan pasca serangan siber yang dilakukan kelompok hacker Brain Chipper, tanpa menyentuh aspek keamanan data pribadinya yang menurutnya tidak kalah penting.

Politisi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyoroti lambannya tindakan pemerintah yang sejauh ini belum juga menyampaikan update informasi yang memadai terkait detil dari kronologis serangan, hingga dampak konkret yang muncul dari kasus tersebut.

“Apakah terjadi kebocoran data? Apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya?” ujarnya.

Lebih lanjut, Sukamta menjelaskan dalam Undang-undang RI Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 46 telah ditegaskan, bahwa pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.

“Bahwa memang lembaganya belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan, yaitu pemberitahuan secara tertulis yang minimal memuat Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi sampai bisa terungkap, dan ; dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi,” ujar Sukamta.

Jika memang terbukti betul-betul telah terjadi kebocoran data pribadi, dikatakan Sukamta, maka harus disikapi dengan sangat serius. Hal ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya.

“Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” ujar Sukamta.