HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dan bukti terkait adanya dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara mantan caleg PDIP Harun Masiku. Lembaga antikorupsi membuka peluang menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dugaan upaya perintangan tersebut.
Sinyal menjerat tersangka baru dan penyidikan perintangan itu mengemuka setelah KPK memeriksa saksi Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada hari ini, Kamis (18/7).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saksi Dona dicecar KPK mengenai keberadaan Harun Masiku yang buron sejak tahun 2020 silam.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Gedung KPK, atas nama Dona Berisa. Yang bersangkutan adalah mantan istri dari SB yang merupakan terpidana pada kasus pemberian suap kepada WS (Anggota Komisioner KPU),” ujar Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/7).
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” ungkap Tessa menambahkan.
Diketahui, Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW). Selain Harun dan Wahyu, KPK juga menjerat mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri.
Adapun Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sementara, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020 lalu.
Dalam melacak keberadaan Harun Masiku, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi. Teranyar, penyidik KPK sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaannya setelah mengantongi informasi baru. Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelum Hasto, penyidik lebih dahulu memeriksa pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua pelajar atau mahasiswa bernama Melita De Grave dan Hugo Ganda.
Selain keberadaan, KPK juga mengendus adanya upaya menghalangi pencarian Harun Masiku yang buron sejak awal 2020 lalu itu. Dugaan menghalangi pencarian itu juga sedang didalami tim penyidik KPK.