Minggu, 15 September 2024
Minggu, 15 September 2024

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal

Terkait kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan. Harli menyebut pihaknya menggandeng para ahli untuk menghitung secara detail total kerugian negara. Namun sejauh ini estimasi kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.

“Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara. Tapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun,” ucap Harli. 

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari 7 tersangka, penyidik hanya menjebloskan dua tersangka ke jeruji besi. Sedangkan sisanya hanya dilabeli tahanan kota dengan dalih kesehatan.

“Setelah dokter lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 5 orang tersangka ini maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu karena alasan sakit penyidik berketetapan melakukan penahanan kota,” ujar Harli.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Haidar Alwi Harap PDIP Tak Gabung KIM Plus di Tengah Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R...

Holopis Kuntul Baris Harus Diejawantahkan Jelang Transisi Kepemimpinan Nasional

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...

Arsjad Rasjid Lawan Munaslub KADIN Anindya Bakrie

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru