HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi menyatakan bahwa penyidikan perkara Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky (Vina Cirebon 2016) dihentikan!
Sebelumnya, seperti yang telah diketahui bersama bahwa Pegi Setiawan nyaris dua minggu menghirup udara bebas menyusul hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pemohon dan memutuskan bahwa status tersangka Pegi Setiawan gugur.
Terbaru, informasi datang dari Kejati Jawa Barat mengenai berkas penyidikan yang menjerat Pegi Setiawan, dimana terbit pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan perkara Pegi Setiawan.
“Pihak Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS. Pemberitahuannya tanggal 8 Juli dan kami terima pada tanggal 12 Juli 2024,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Kamis (18/7) seperti dikutip Holopis.com.
Sri juga menyampaikan bahwa Kejati Jabar siap membuat nota pendapat yang nantinya ditindaklanjuti pengambilan SPDP ke Polda Jabar.
“Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidik atas nama tersangka PS. Sehingga sikap kami dari jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke penyidik Polda berupa SPDP yang telah dikirimkan ke kami,” imbuhnya.