NewsEkobizAkhirnya Satgas Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Efektif Kerja Pekan Depan

Akhirnya Satgas Impor Ilegal Resmi Dibentuk, Efektif Kerja Pekan Depan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, Satgas impor ini akan efektif menjalankan tugasnya pada pekan depan, atau tepatnya pada hari Selasa, 23 Juli 2024 mendatang.

“Sesuai janji Kemendag akan dibentuk Satgas (pengawasan impor),” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (19/7).

Dia pun menjelaskan, pembentukan satgas tersebut berangkat dari adanya kasus impor produk-produk ilegal dengan harga murah, yang pada akhirnya berdampak pada banyaknya industri tekstil yang gulung tikar.

“Nah oleh karena itu kita bentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impornya,” katanya.

Adapun satgas impor ini berisi 11 anggota yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kejagung, Polri, Kementerian Keuangan dan pemerintah kota serta provinsi.

Mereka akan bertugas melakukan penyelidikan terhadap masuknya barang impor ilegal, hingga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran impor.

Namun Zulhas menegaskan, tidak semua jenis barang impor yang akan diawasi oleh Satgas Impor. Hanya barang-barang tertentu yang diawasi, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

“Fokus pengawasannya pun yaitu importir atau distributor,” tandas Zulhas.

Zulhas menambahkan, dasar hukum pembentukan Satgas ini yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 38 ayat 1, bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan luar negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor.

Pembentukan satgas juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan pasal 139 ayat 3, bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional.

Ruang Mula

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Luhut Pastikan Sepeda Motor Tak Kena Pembatasan BBM Pertalite

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pengguna motor masih bisa membeli Pertalite setelah pembatasan pembelian BBM subsidi resmi berlaku.

Akhir Pekan, Harga Bahan Pangan Ramai-ramai Naik

Sejumlah harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional terpantau menunjukkan adanya kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 7 September 2024.

Transaksi Bursa Karbon per Agustus 2024 Capai Rp 37,05 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru mengenai bursa karbon, sejak resmi diluncurkan pada 26 September 2023 lalu.

Cadangan Devisa Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi

Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2024 meningkat menjadi USD 150,2 miliar, dari yang sebelumnya per Juli 2024 sebesar USD 145,4 miliar.